Oleh Budiarto Shambazy

Wartawan Senior Harian KOMPAS 

 

John Perkins adalah penulis asal Amerika Serikat (AS) yang mengungkapkan kejahatan korporatokrasi yaitu jaringan yang bertujuan memetik laba melalui cara-cara korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dari negara-negara Dunia Ketiga termasuk Indonesia. Dalam buku pertamanya, Confession of An Economic Hitman (2004), Perkins menyebut dirinya Bandit Ekonomi atau Economic Hitman (EHM) yang bekerja di perusahaan konsultan di Boston, AS. Cara kerja mereka mirip mafia karena menggunakan semua cara, termasuk pembunuhan, untuk mencapai tujuan. Ia mengungkapkan bandit-bandit ekonomilah yang melenyapkan Presiden Panama Omar Torrijos dan Presiden Ekuador Jaime Roldós. “Kita melakukan pekerjaan kotor. Tak ada yang tahu apa yang kamu lakukan, termasuk istri kamu. Kamu ikut atau tidak? Kalau mau, kamu dilarang keluar dari MAIN sampai meninggal dunia,” kata bos Perkins yang suatu hari raib bagai hantu. Tugas pertama Perkins membuat laporan-laporan fiktif untuk IMF dan World Bank agar mengucurkan utang luar negeri kepada negara-negara Dunia Ketiga. Tugas kedua Perkins membangkrutkan negeri penerima utang. Setelah tersandera utang menggunung, negara pengutang dijadikan kuda yang dikendalikan kusir. Negara pengutang ditekan agar, misalnya, mendukung Pemerintah AS dalam voting di Dewan Keamanan PBB. Bisa juga negara pengutang dipaksa menyewakan lokasi untuk pangkalan militer AS. Sering terjadi korporatokrasi memaksa negeri pengutang menjual lading-ladang minyak mereka kepada MNC (multinational corporation) milik negara-negara barat. Selama tiga bulan pada tahun 1971, Perkins berkeliling ke berbagai tempat menyiapkan dongeng tentang pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita (GNP), dan berbagai indikator lain yang dipalsukan dan dilaporkan kepada IMF dan World Bank. Para eksekutif kedua lembaga tersebut pura-pura terpesona pada berbagai indikator yang angkanya dicatut para bandit ekonomi itu dan segera menyalurkan utang. Bos Perkins, Charlie Illingworth, mengingatkan Perkins bahwa Presiden AS, Richard Nixon, menginginkan kekayaan Indonesia diperas sampai kering. Di mata Nixon, Indonesia ibarat real estate terbesar di dunia yang tak boleh jatuh ke tangan Uni Sovyet atau China. “Berbicara tentang minyak bumi, kita tergantung dari Indonesia. Negara ini bisa jadi sekutu kuat kita,” kata Illingworth kepada Perkins di Bandung. Eksistensi korporatokrasi disambut hangat para pejabat tinggi Orde Baru. Korporatokrasi membuka peluang emas untuk KKN. Konspirasi antara korporatokrasi dengan kleptokrasi Orde Baru dijalin melalui prinsip “tahu sama tahu” dalam rangka “pembangkrutan” (bukan pembangunan) Indonesia. Konspirasi inilah yang mengawali berputarnya lingkaran setan utang yang dielu-elukan ideologi pembangunan Orde Baru. Pembangunan berbagai proyek infrastruktur itu bertujuan merebut laba maksimal bagi perusahaan-perusahaan AS. Tujuan lainnya memperkaya elite Orde Baru dan keluarganya agar mereka tetap loyal kepada korporatokrasi. Utang yang semakin menggunung akan semakin menguntungkan persekongkolan itu. Dan Perkins pun dinyatakan lulus sebagai bandit ekonomi andal berkat karirnya yang sukses di Indonesia. Sebagai ekonom utama di MAIN, Perkins memberikan rekomendasi jumlah utang yang disalurkan IMF dan World Bank. Salah satu syaratnya, pemerintah harus menyalurkan 90 persen dari utang itu ke kontraktor-kontraktor AS yang membangun berbagai proyek infrastruktur seperti jalan raya atau pelabuhan yang dikerjakan para pejabat tinggi Orde Baru dan keluarganya. Jika Presiden Soekarno menentang kehadiran korporatokrasi, Presiden Soeharto sebaliknya. Tak heran utang luar negeri Soekarno tak lebih dari 2,5 milyar dolar AS, sebaliknya utang luar negeri Soeharto lebih dari 100 milyar dolar AS. Kongkalikong korporatokrasi dengan kleptokrasi tampak dari proyek Pembangkit Tenaga Uap (PLTU) Paiton I dan II yang nilainya 3,7 milyar dolar AS. Megaproyek ini tak bermanfaat sebab harga listrik yang dihasilkan 60 persen lebih mahal daripada di Filipina atau 20 kali lebih mahal dibandingkan di AS. Dana pembangunan Paiton berasal dari utang yang disalurkan ECA(export credit agencies) asal negara-negara maju. Korupsi Orde Baru dimulai ketika 15,75 persen saham megaproyek itu disetor kepada kroni dan keluarga Soeharto. Kontrak-kontrak Paiton, mulai dari pembebasan lahan sampai monopoli suplai batu bara, dihadiahkan tanpa tender kepada konspirasi korporatokrasi dengan kleptokrasi. Setelah Soeharto lengser ing keprabon, ketahuanlah nilai proyek Paiton terinflasi 72 persen. Pemerintah-pemerintah pasca Soeharto coba menegosiasi ulang Paiton dengan argumen megaproyek itu adalah hasil KKN. Akibatnya Indonesia selama 30 tahun harus membayar ganti rugi 8,6 sen dolar AS per kWh walaupun kemampuan pemerintah cua dua sen dolar AS per kWh. Soekarno bersikap tegas menghadapi korporatokrasi. Pada awal decade 1960, minyak bumi mencakup seperempat dari total ekspor dan didominasi MNC yang menanam modal 400 juta dolar AS. Caltex (AS) menguasai 85 persen ekspor, Stanvac (AS) 5 persen, dan Permina (kini Pertamina) 10 persen. Pada tahun 1963, total ekspor mencapai 94 juta barrel per tahun atau 1,7 persen dari konsumsi dunia. Sejak 1951, Soekarno membekukan konsesi bagi MNC melalui UU No. 44/1960 yang berbunyi,”Seluruh pengelolaan minyak dan gas alam dilakukan negara atau perusahaan negara.” Sejak merdeka, MNC berpegang pada perjanjian let alone agreement yang memustahilkan nasionalisasi dan mewajibkan MNC mempekerjakan pribumi lebih banyak daripada orang asing. Pembekuan konsesi membuat MNC kelabakan karena laba menurun. Tiga besar (Stanvac, Caltex, dan Shell) meminta negosiasi ulang, namun Soekarno mengancam akan menjual seluruh konsesi ke negara-negara lain jika mereka menolak UUNo. 44/1960. Pada bulan Maret 1963 Soekarno mengatakan,’Aku berikan Anda waktu beberapa hari untuk berpikir dan Aku akan batalkan semua konsesi jika Anda tidak mau memenuhi tuntutanku.”  Soekarno menuntut Caltex menyuplai 53 persen dari kebutuhan domestik yang harus disuling Permina. Surplus produksi Tiga Besar harus dipasarkan ke luar negeri, dan semua hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Caltex wajib menyerahkan fasilitas distribusi dan pemasaran dalam negeri kepada pemerintah, dan biaya prosesnya diambil dari laba ekspor mereka. Caltex harus menyediakan dana dalam bentuk valuta asing yang dibutuhkan pemerintah untuk membiayai pengeluaran serta investasi modal yang dibutuhkan Permina. Soekarno menuntut Caltex menyuplai kebutuhan minyak tanah dan BBM dalam negeri. Formula pembagian laba ditetapkan 60 persen untuk pemerintah dalam mata uang asing dan 40 persen untuk Caltex yang dihitung dalam mata uang rupiah. Berbagai tuntutan Soekarno membuat Caltex panik, dan mereka meminta bantuan dari Presiden AS John F. Kennedy. Padahal pemerintah baru mau menandatangani program paket stabilisasi IMF yang ditawarkan Kennedy. Sehari setelah penandatangan paket IMF itu, Soekarno menerbitkan Regulasi 18  yang berisi berbagai tuntutannya. Soekarno menolak paket stabilisasi IMF dikaitkan dengan Regulasi 18. Setelah melewati negosiasi alot, Sekarno dan Kennedy menyepakati system kontrak karya. Sistem ini menegaskan pemerintah memiliki kedaulatan atas kekayaan minyak bumi sampai komoditas itu diangkut ke tempat penjualan (point of sales). MNC cuma berstatus sebagai kontraktor dan jangka waktu serta area konsesi dibatasi dibandingkan dengan versi let alone agreement. MNC menyerahkan 25 persen area eksplorasi setalah 5 tahun dan 25 persen lainnya setelah 10 tahun. Pembagian laba tetap 60:40 persen. MNC wajib menyediakan kebutuhan pasar domestik dengan harga tetap dan menjual asset distribusi serta pemasaran setelah jangka waktu tertentu. MNC menerima kontrak karya, Kennedy dan Kongres AS menyetujui paket stabilisasi IMF yang oleh Soekarno diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Nasional (RPN) Ketiga 1961-1969. Bandingkan kontrak karya dengan system PSA (profit sharing agreement) versi Soeharto. PSA seolah-olah menempatkan pemerintah sebagai pemilik, sementara MNC sebagai kontraktor.Padahal pada prakteknya MNC yang mengontrol ladang minyak yang mendatangkan laba yang berlipat ganda. PSA seolah-olah pembagian hasil yang adil, padahal tidak. Klausul stabilisasi PSA mengatakan seluruh UU tidak berlaku bagi kegiatan MNC dalam rangka mencari laba dan tak bisa jadi rujukan jika sengketa terjadi. Yang menjadi rujukan adalah hukum internasional yang tak kenal kedaulatan atau kepentingan nasional. Cerita sukses PSA di Indonesia dipraktekkan korporatokrasi untuk menguasai minyak bumi Irak era pasca Presiden Saddam Hussein. Irak diserbu pasukan AS lewat dongeng tentang senjata pemusnah masal yang tak pernah ada untuk membuka jalan bagi masuknya korporatokrasi. Itulah sebabnya, buku Perkins tentang bahaya korporatokrasi ini amat menarik dan masih sangat relevan untuk mengikuti perkembangan di Irak. Di buku Confession, Perkins menceritakan kegalauan pribadinya. Di buku ini ia menawarkan berbagai solusi menghadapi kejahatan korporatokrasi. Solusi-solusi itu bukan konsep kosong belaka, namun dalam bentuk petunjuk-petunjuk praktis yang mudah dipahami. Ia mengajak warga dunia memerangi kejahatan korporatokrasi dengan berbagai jenis senjata ampuh. Ia bukan Cuma ekonom yang bebas nilai, namun juga pemikir global yang dibutuhkan kehadirannya. Ia bukan intelektual tanpa ideologi, namun juga seorang humanis sejati.