Perang Dunia (PD) I diakhiri dengan ditandatanganinya The Treaty of Versailles pada tahun 1919, lima tahun semenjak perang tersebut dimulai. Salah satu kesepakatan paling kontroversial adalah dengan mengharuskan Jerman dan sekutunya menerima tanggung jawab penuh atas terjadinya PD I, dan membayar sejumlah kerugian dan ongkos perbaikan kepada beberapa negara yang merasa dirugikan, yang kemudian membentuk Entente Powers atau Allied Powers (negara sekutu), yang terdiri dari Inggris, Prancis, Rusia, Italia, dan Amerika. Pada hari yang sama, Prancis, Inggris, dan Italia melakukan persetujuan tripartit, untuk mengambil alih seluruh perusahaan Jerman di seluruh Kekhalifahan Turki.
Pada masa yang sama, Kekhalifahan Utsmani juga mengalami kekalahan, dan kemudian diadakan kesepakatan The Treaty of Sèvres pada tahun 1920, antara Kekhalifahan dengan Negara Sekutu. Salah satu bagian terpenting adalah dengan menyerahkan negara-negara yang dikuasai oleh Kekhalifahan kepada Negara Sekutu, walaupun “partitioning of the Ottoman Empire” itu sendiri sebenarnya sudah dimulai, secara rahasia, dimulai dari tahun 1915, oleh Prancis, Italia, dan Inggris.
Salah satu tujuan dari usaha “partitioning of the Ottoman Empire” yang dilakukan oleh Negara Sekutu tidak lain adalah untuk menghancurkan kekhalifahan Islam dan menyediakan tempat bagi berdirinya Negara Israel. Pada tahun 1917, bahkan sebelum pernyataan resmi kekalahan Kekhalifahan Utsmani, Inggris telah menjanjikan tanah Palestina untuk Yahudi, dengan dibuatnya Deklarasi Balfour, oleh Foreign Secretary pada saat itu, Arthur James Balfour. Text lengkapnya seperti ini :
Foreign Office,
November 2nd, 1917.
Dear Lord Rothschild,
I have much pleasure in conveying to you, on behalf of His Majesty’s Government, the following declaration of sympathy with Jewish Zionist aspirations which has been submitted to, and approved by, the Cabinet:
“His Majesty’s Government view with favour the establishment in Palestine of a national home for the Jewish people, and will use their best endeavours to facilitate the achievement of this object, it being clearly understood that nothing shall be done which may prejudice the civil and religious rights of existing non-Jewish communities in Palestine, or the rights and political status enjoyed by Jews in any other country”.
I should be grateful if you would bring this declaration to the knowledge of the Zionist Federation.
Yours sincerely
Arthur James Balfour
Bersambung….
(diterjemahkan dan disarikan secara bebas dari wikipedia.org oleh Imam Hartoyo)